Jumat, 07 Juni 2013



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia. Membuat lahirnya asuransi syariah. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
2.      Apa yang menjadi Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah?
3.      Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
4.      Apa saja kendala pengembangan asuransi syariah?
C.    Tujuan
Tujuan penulisan  makalah ini yaitu untuk menambah pengetahuan tentang asuransi, dan menambah pengetahuan pembaca  mengenai  asuransi syariah.











BAB I
PEMBAHASAN
1.      Pengertian asuransi
Asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
            Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1.      Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a)      Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
b)      Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c)      Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
d)     Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e)      Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
f)       Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
2.      Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a)      Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b)      Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c)      Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
d)     Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e)      Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3.      Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4.      Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.

2.      Prinsip – prinsip dasar asuransi syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
1.      Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan  aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
2.      Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
3.      Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan  berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
4.      Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah dan musyarakah  adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan

5.      Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
6.      Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7.      Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga  jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
8.      Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain  pihak justru mengalami kerugian.
9.      Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli  atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.

3.      Perbedaan  asuransi syariah dengan asuransi konvensional

1.      Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol
No.
Dari Segi
Konvensional
Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing - masing mengeluarkan dana tabarru’.
2.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek - praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
3.
Akad
Akad jual beli (akad gharar)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
4.
Jaminan/Risk (Resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
5.
Pengelolaan Dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
6.
Kemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
7.
Sumber pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
8.
Keuntungan (profit Share)
Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting, komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)


4.      Kendala pengembangan asuransi syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.
1.      Minimya modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.
2.      Kurangnya SDM yang professional
Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan departemen keuangan (Depkeu).
3.      Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
4.      Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
5.      Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya, menurut Zein, adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.”


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian asuransi
            Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
2.      Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
§  Tauhid (unity)
§  Keadilan (justice)
§  Tolong menolong (ta’awun)
§  Kerja sama (cooperation
§  Amanah ( trustworthy / al-amanah )
§  Kerelaan ( al-ridha )
§  Larangan riba
§  Larangan maisir ( judi )
§  Larangan gharar
3.      Kendala pengembangan asuransi syariah  
§  Minimya modal
§  Kurangnya SDM yang professional
§  Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
§  Image
§  Dukungan Pemerintah Belum Memadai
B.     Saran
Sebaikanya pemerintah turut serta dalam pengembangan asuransi syariah agar dapat mendukung pengembangan asuransi syariah. Dan dapat memperkecil kendala perkembangan asurnsi syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Hartanto,Dicki,Bank dan Lembaga Keuangan Lain konsepUmum dan Syariah, Yogjakarta: Aswaja Presindo,2012
Ahmad Rodoni dan Abdul hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Zikrul Hakim, 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar